Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan salah satu semangat pengajuan undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang mengarahkan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), adalah demi penghematan anggaran negara.
Mendagri menjelaskan biaya pilkada dengan metode pemilihan langsung sangat menghabiskan anggaran negara. Diharapkan setelah ditetapkan pemilihan oleh DPRD, biayanya akan menurun.
"Kalau sudah melalui DPRD itu biayanya pasti murah. Karena tidak perlu kampanye lagi dan tidak usah juga kampanye di luar lagi, cukup di DPRD saja seperti menyampaikan visi dan misi saat kampanye," kata Gamawan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9).
Mendagri mengakui juga memahami aspirasi pemilihan langsung, sehingga membatasi pemilihan lewat DPRD hanyalah untuk kepala daerah tingkat provinsi saja. Hal itu takkan melanggar prinsip berbangsa dan bernegara, karena dijamin oleh Sila ke-4 Pancasila soal kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan perwakilan.
Selain itu, aturan lainnya yang didorong pemerintah dalam UU Pilkada itu adalah soal keharusan seorang kepala daerah untuk mengundurkan diri apabila berniat maju di Pilkada di wilayah lain. Dengan demikian, sebagai contoh, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, harus mundur dari jabatannya jika berniat maju di Pilgub DKI Jakarta.
"Ya harus mundur. Kalau tidak kan hanya untuk undian berhadiah saja itu, kalau kalah balik lagi," kata Gamawan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !