Anggota Tim Pengawas Century, Bambang Soesatyo, meminta Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk tidak merusak penyelidikan kasus Bank Century dengan memberikan dokumen notulensi rapat Bank Century di Istana Presiden pada 2008 lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bambang, alasan yang dikemukakan Seskab mengantarkan dokumen itu ke KPK hanya merefleksikan sikap tidak kooperatif seorang pejabat tinggi negara terhadap DPR.
"Saya tidak mengerti mengapa sejumlah pembantu presiden cenderung konfrontatif terhadap DPR. Mereka memang harus melayani presiden, tetapi perilaku mereka tidak boleh merusak tatanan," kata Bambang di Jakarta, Senin (24/9).
Seperti diberitakan, Dipo menyerahkan rekaman rapat pada 9 Oktober 2008 di Istana Negara ke KPK.
Menurut Dipo, pihaknya menyerahkan rekaman itu ke KPK karena KPK merupakan lembaga penegak hukum. Sementara DPR, pihak yang terus meminta rekaman tersebut, dinilai Dipo bukanlah lembaga yang berhak memiliki rekaman itu.
Bambang menyatakan DPR memang bukan lembaga penegak hukum. Namun dalam konteks fungsi dan tugas pengawasan, satuan-satuan kerja di DPR berhak mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Dalam kasus Bank Century misalnya, DPR bahkan bisa memerintahkan BPK melakukan audit forensik, dan meminta BPK menyerahkan hasil audit forensik itu tepat pada waktunya," kata Bambang.
Bagi Bambang, langkah Dipo merefleksikan bahwa Dipo punya persepsi lain tentang fungsi dan tugas DPR. Sebabnya, Dipo barangkali tidak mengikuti rangkaian proses kerja Panitia Khusus DPR untuk skandal Bank Century.
"Sudah jelas bahwa pihak yang pertama kali meminta rekaman rapat 9 Oktober 2008 itu adalah Tim Pengawas DPR untuk proses Hukum Skandal Bank Century. Jangan-jangan. Dipo tidak mengerti tugas Timwas DPR. Karena bertugas mengawasi proses hukum skandal itu, DPR berhak mendapatkan bukti rekaman rapat itu. Jadi, kalau dia tidak mengerti, lebih baik bertanya saja," kata Bambang.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !