Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Pemerintah Segera Tetapkan Aturan Baru Outsourcing

Pemerintah Segera Tetapkan Aturan Baru Outsourcing

Written By Unknown on Monday, September 24, 2012 | 1:44 PM


Ilustrasi: Ratusan buruh memasuki halaman gedung Kemenakertrans untuk menuntut penghapusan outsourcing dan kenaikan upah, Kamis (12/7). (beritasatu/bayu marhaenjati)
Ilustrasi:
“Penetapan aturan tersebut tinggal menunggu pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Setelah itu, aturan akan ditetapkan."

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan pemerintah segera menetapkan peraturan baru untuk memperketat penerapan sistem alih daya.  

“Penetapan aturan tersebut tinggal menunggu pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Setelah itu, aturan akan ditetapkan," kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Senin (24/9). 

Terkait dengan pengupahan, Muhaimin mengatakan pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2012 untuk digunakan sebagai pedoman survei Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013.

Dengan berpatokan pada peraturan itu, maka survei lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan persiapan yang matang. 

“Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” katanya. 

Muhaimin mengatakan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesejahteraan  pekerja serta  memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia dan akan berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik pemerintah provinsi dan kabupaten seta kota.  

“Para pimpinan pemerintah daerah juga harus mengembangkan pola hubungan industrial yang menguntungkan dan memberikan manfaat bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Muhaimin.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika