Sekretaris Kabinet Dipo Alam
JAKARTA, Jaringnews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan KPK menyelidiki dan menyidik kepala daerah yang terindikasi terlibat korupsi. Penyelidikan dan penyidikan itu bisa dilakukan tanpa izin presiden.
Peraturan itu keluar setelah judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan, tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden. Kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya.
"Ijin KPK tidak perlu presiden. Karena UU pemda 37 tadi dan 32 yang telah diuji oleh MK itu KPK tidak termasuk," kata Sekertaris Kabinet Dipo Alam, (28/9) sore di Jakarta.
Dipo berharap dengan keluarnya putusan itu, penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah bisa berlangsung cepat. Dengan demikian proses pemerintahan di daerah tidak terganggu.
"Kami menyambut baik utusan MK tersebut, mudah-mudahan dengan keputusan ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat," kata Dipo.
Dalam data Seskan. Izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang dikeluarkan presiden selama periode Oktober 2004 hingga September 2012 sudah mencapai 176 izin. Sebanyak 74,43 persen permohonan yang diminta kepolisian dan kejaksaan karena terkait kasus korupsi.
"Sebagai contoh yang terakhir menjelang Lebaran presiden mengatakan, saya prihatin benar makin terbuka, makin terkuak penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang melibatkan eksekutif dan legislatif terutama melibatkan jajaran pemerintahan dan jajaran DPR RI utamanya," ungkap Dipo.
Sementara permohonan pemeriksaan terhadap bupati maupun wali kota mencapai 103 kali dengan persentase mencapai 58,52 persen. Sisanya antara lain Wakil bupati/wali kota sebesar (17,61 persen), anggota MPR/DPR (13,63 persen), gubernur (6,81 persen), wakil gubernur (1,70 persen), anggota DPD (1,13 persen) dan hakim MK (0,56 persen).
"Jadi kalau anda menuduh presiden tebang pilih, saya jawab 'I did not agree with that'," tandasnya.
(Chm / Mys)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !