Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.
tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS) setelah dirinya menolak hadir ke Gedung KPK karena dua alasan yang disampaikan kuasa hukumnya. Penyidik akan memanggil Perwira Tinggi Polisi itu pada pekan depan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum DS terkait alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK. Alasan itu, ucap dia, berkenaan dengan dualisme proses penyidikan (KPK dan Polri) dan keabsahan penggeledahan tim KPK di Mabes Polri.
"Terkait surat tersebut, saat ini, penyidik tengah mempelajarinya," jelas Johan kepada wartawan di ruang pers Gedung KPK, Jumat (28/9).
Menindaklanjuti ketidakhadiran DS, Johan menambahkan, penyidik KPK akan memanggil kembali dirinya agar bisa diperiksa di Gedung KPK. Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan DS pada pekan depan.
Sementara itu, berkenaan dengan permintaan kuasa hukum tersangka untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), Johan menganggap, langkah itu merupakan hak sertiap orang. Namun begitu, dia menegaskan, KPK akan tetap
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !