Menurut dedengkot PKS, Hidayat Nurwahid, protokol itu multak diberlakukan demi menghindari pelecehan agama yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi.
”Kami setuju atas usulan Presiden SBY tentang protokol anti penistaan agama. Protokol ini harus diikuti oleh Undang-Undang (UU) agar tidak lagi ada penistaan agama,” kata Ketua Fraksi PKS (FPKS), Hidayat Nur Wahid di sela unjuk rasa memprotes film Innocence of Muslims di Kantor Kedutaan Amerika Serikat (AS), Jakarta, Minggu (30/9/2012).
Hidayat mengatakan, protokol itu ke depan bisa diterapkan dalam bentuk Undang-undang di masing-masing negara yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa. Dengan begitu, kata Hidayat, kecenderungan menghujat tokoh-tokoh suci agama dengan berdalih kebebasan berekspresi bisa dibendung.
”Kebebasan berekspresi itu penting. Nabi Muhammad juga mendukungnya. Tapi tidak dibenarkan kalau kebebasan berekspresi itu menghina dan menista agama,” katanya.
Menurut Hidayat, sesungguhnya Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 2008 lalu sudah membuat resolusi anti-penistaan agama.
"Kita berharap resolusi itu dilakukan secara kongkrit. Bahkan di AS dan negara-negara Eropa sebenarnya juga diberlakukan aturan pembatasan kebebasan berekspesi. Mereka membuat Undang-undang Anti-semit (Yahudi) dimana menyoal aturan hukum terkait Holocaust,” tandasnya.
(ful)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !