Seharusnya, kata Margarito, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan surat fiktif letter of credit Bank Century yang dijeratkan Misbakhun harus dipatuhi dan diikuti oleh PKS dan lembaga parlemen.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Misbakhun memang dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan lebih rendah. Namun, kata Margarito, dengan keputusan terbaru di proses PK, pembebasan Misbakhun sudah absolut.
"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu ya jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA. Karena kalau mereka patuhi putusan kasasi MA dan memecat Misbakhun dari DPR, kok putusan PK MA yang membebaskan tak diikuti?," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Minggu (30/9/2012).
Apalagi, kata dia, dalam setiap putusan MA yang membebaskan seseorang, akan selalu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat yang dibebaskan, dan memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula. "Maka otomatis Misbakhun harus dikembalikan ke jabatan semula, termasuk di DPR, karena hanya dengan itulah harkat dan martabatnya dipulihkan. Itulah konsekuensinya," jelasnya.
Sementara, anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya takkan mengembalikan Misbakhun, yang telah dipecat dari DPR karena putusan kasasi MA itu. Nasir Djamil menegaskan pihaknya tetap akan mengganti Misbakhun, walau putusan PK menyatakan Misbakhun bebas murni.
Sikap demikian, kata Margarito, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, menurutnya, PKS harusnya menyadari bahwa Firdaus, anggota Komisi XI DPR yang dilantik mengganti Misbakhun, tak sah sebagai anggota dewan. "Sebab dasar hukum untuk memecat Misbakhun sudah tak sah. Maka keputusan mengangkat penggantinya tak sah. Misbakhun harus dikembalikan segera," pungkasnya.
(ugo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !