Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, sengaja mengulur-ulur pemeriksaan kliennya dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Apa yang dilakukan ketiga pengacara DS, yaitu Hotma Sitompoel, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang untuk mencari celah hukum untuk membela klien tidak mencerminkan sikap ksatria. Fatwa MA itu hanya untuk mengundur dan menunda pemeriksaan DS oleh KPK," kata Ruhut, kepada Okezone, Sabtu (29/9/2012).
Menurut Anggota Komisi III DPR ini, apa yang dilakukan tim pengacara Djoko Susilo, sebenarnya merugikan dirinya dan juga Polri sebagai institusi tempatnya berada. Ruhut mengatakan, sebenarnya Jenderal Polisi Bintang Dua tersebut tidak perlu membayar pengacara yang mahal untuk melawan KPK, sebab hal itu sia-sia saja.
"Harus diingat, siapa pun tersangka korupsi di KPK. Saya katakan meskipun Batman yang jadi pengacaranya tidak akan bisa terhindar dari jerat hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo mangkir dari pemeriksaan perdana KPK. Alasannya, belum ada kejelasan siapa yang menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Polri apakah KPK atau Polri. (ctr).
(ahm)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !