TEMPO.CO, Jakarta
- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P. memastikan
akan
memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Jumat, 28 September
2012, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator
surat izin mengemudi 2011."Surat panggilannya sudah kami kirimkan sejak 25 September lalu," kata Johan di Jakarta, Kamis, 27 September 2012. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah Djoko akan memenuhi pemanggilan tersebut.
Pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. KPK menduga mantan Gubernur Akademi Polisi itu menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar Rp 100 miliar.
Disamping Djoko, KPK juga menjadikan tersangka pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Sejak Djoko menjadi tersangka, Markas Besar Polri menyatakan ikut mengusut kasus simulator. Bahkan, Badan Reserse dan Kriminal tiba-tiba menetapkan lima tersangka, yaitu Didik, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi, dan Sukotjo.
Bareskrim langsung menahan kelimanya di sel Bareskrim dan di Rutan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Gara-gara kasus ini, hubungan KPK-Polri memanas. Diduga salah satu dampaknya, Polri tiba-tiba tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK.
Johan berujar, pemeriksaan Djoko belum dipastikan disertai dengan penahanan. "Yang jelas, besok Djoko diperiksa sebagai tersangka," kata dia. Dalam kasus Djoko ini, KPK juga kembali memeriksa tiga perwira polisi.
Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan Irianto, dan Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono. Ketiganya sudah mendatangi kantor KPK. "Sekarang sedang diperiksa," kata Johan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !