Bencana menerpa Nusantara. Pemerintah kucurkan dana bantuan bencana.
“Masyarakat sekarang dalam kondisi menderita. Tolong dana bantuan jangan dikorupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 22 Januari 2014. Menurut dia, ada perbedaan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal, dan darurat bencana.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini mengucurkan dana penanggulangan bencana untuk mengatasi bencana di berbagai wilayah. Dana itu digunakan untuk kepentingan para korban di lokasi pengungsian, juga untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
KPK mengatakan, mereka tak punya wewenang untuk mengawasi pengelolaan dana bantuan bencana itu. Hal tersebut merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan audit.
Namun setelah proses audit di BPK rampung, KPK berwenang menindaklanjuti jika ada laporan yang mengindikasikan penyelewengan dana bencana.
Johan Budi mengatakan, hukuman berat menanti untuk siapapun yang berani menyelewengkan dana penanggulangan bencana. “Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana, pelaku bisa dituntut hukuman mati,” ujar dia.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !