Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Ketua KPK Heran Denny Indrayana Tak Dobrak Sel Nazaruddin

Ketua KPK Heran Denny Indrayana Tak Dobrak Sel Nazaruddin

Written By Unknown on Saturday, July 20, 2013 | 1:07 PM

Sudah Lama Samad Dengar Nazar Setir Perusahan dari Penjara

 

Suara Lamongan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sudah lama mendengar kabar M. Nazaruddin masih menyetir perusahaan-perusahaan miliknya dari dalam Lembaga Pemasyarakan (LP) Sukamiskin, Bandung, tempatnya menghabiskan masa tahanan saat ini.
Makanya, Samad pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan narapidana korupsi tidak berada di dalam penjara setelah memasuki malam hari. Rata-rata, para terdakwa atau terpidana korupsi yang tersebar di berbagai Lapas di Indonesia itu hanya berada disana pagi hingga sore hari.
"Saya ingin mengingatkan kepada setiap orang bahwa saya sudah mencium gelagat itu," kata Samad kepada wartawan, Sabtu (20/7).
"Saya sudah mensinyalir semua itu. Maksudnya, biar dia (Nazaruddin) di penjara, masih bisa melakukan,  mengendalikan bisnis-bisnisnya," imbuh Samad.
Samad menegaskan jika keleluasaan Nazaruddin dalam menjalankan bisnisnya dari balik penjara itu lantaran kesalahan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Fungsi pengawasan di Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu masih terbilang lemah. "Kementerian Hukum & HAM itu harus mengawasi secara ketat," saran Samad.
Bukti bahwa fungsi pengawasan yang masih lemah dari Kemenkumham dapat dilihat saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Wamenkumham, Denny Indrayana beberapa waktu lalu. Sidak yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV berita nasional itu menampilkan gambar bahwa Denny tak berani mendobrak ruang sel bekas Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Harusnya kan paksa buka. Kan bisa jadi karena dia sudah tahu, makanya dia pura-pura begitu. Makanya saya pikir harusnya itu hari digeledah semua," kritik Samad.
Pencegahan apa yang harus dilakukan KPK?
"Ya kita memang harus koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Karena Lapas Sukamiskin kan dibawa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jawab dia.
"Seandainya Nazar dipenjara di rutan KPK, nah tentu akan menjadi tanggungjawab KPK. Dan kita meyakini kalau Nazar ditahan di KPK, tidak akan terjadi itu semua. Begitu loh. Itu keyakinan saya. Karena KPK kan tahanannya ekstra ketat. Pemantauan CCTV 1x24 jam engga pernah berhenti," tutup Samad.[zul]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika