DKPP juga Pecat tiga anggota KPU Jawa Timur.
Suara Lamongan - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja untuk sebagian. Salah satunya, pasangan tersebut lolos sebagai salah satu kandidat dalam Pemilukada Jatim.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap KPU Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal Khofifah dan Herman," kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan, Rabu 31 Juli 2013.
Jimly melanjutkan, DKPP juga memberikan sanksi kepada sejumlah komisioner KPUD Jatim. Pertama, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, Andri Dewanto Ahmad selaku Ketua KPUD Jatim. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu 2, Najib Hamid, teradu 3, Agung Nugroho, teradu 4, Agus Mahfud Fauzi selaku anggota KPUD Jatim selama keputusan baru untuk memperbarui keputusan KPUD Jatim tentang penetapan calon kepela daerah Jatim belum keluar.
"Merehabilitasi teradu 5, atas nama Sayekti Sunindya selaku anggota KPUD Jatim. Memerintahkan kepada Bawaslu Jatim untuk mengawasi putusan ini," ujarnya.
Jimly menuturkan keputusan tersebut diputus berdasarkan rapat pleno enam anggota DKPP, yaitu Jimly Asshiddiqie sendiri, Valina Singka Subekti, Saud Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Ida budhiati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan keputusan institusinya bersifat final dan mengikat.
"Sebelum ditutup, supaya clear tidak timbul pertanyaan, tambah penjelasan, bahwa dengan putusan ini maka KPU Provinsi Jatim beranggota 5 orang, 3 orang diberhentikan untuk sementara waktu mulai detik ini," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Jimly, KPU Provinsi Jatim hanya beranggotakan 2 orang sehingga tidak dapat mengambil keputusan. Oleh karena itu untuk melaksanakan putusan, DKPP memerintahkan KPU Pusat sesuai tanggung jawab untuk segera secepat mungkin mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak kepada para pengadu.
"Satu jam dari sekarang, atau dua jam, keputusan yang dimaksud keluar, status berhenti sementara itu dicabut kembali. Pemilhan gubernur dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sebaik-baiknya," kata Jimly.
Khofifah: Cahaya Keadilan Akhirnya Muncul, Setelah ini ia berharap bisa menang dan dilantik jadi Gubernur Jatim.
"Karena tidak boleh berterima kasih pada DKPP seperti yang dikatakan Pak Jimly Asshiddiqie. Karena itu, yang kami lakukan bersyukur kepada Allah, ada cahaya keadilan muncul dari DKPP," kata Khofifah usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 31 Januari 2013.
Khofifah mengajak masyarakat Jatim membangun kehidupan demokrasi substansial yang lebih baik lagi. Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengatakan ijtihadnya besama Herman berada di titik yang mereka harapkan.
"Semua pihak melihat suasana ini menjadi penguatan konsolidasi kami. Selama proses di DKPP, konsolidasi tetap berjalan. Mudah-mudahan sinergi tetap ada," ujarnya.
Khofifah berharap dia mendapatkan kesuksesan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Tidak seperti pengalaman pada periode sebelumnya. "Menyampaikan mudah-mudahan kita menang dan dilantik. Dulu menang tapi tidak dilantik," katanya.
Sementara itu, pasangan Khofifah, Herman S Sumawiredja, berharap KPU Pusat akan melaksanakan keputusan DKPP dan memulihkan hak-hak politik mereka secepatnya. Herman meminta keputusan paling lambat mereka terima pada 2 Agustus 2013. "Karena ke sananya sudah Lebaran makanya harus cepat," jelasnya.
Herman menyatakan tidak akan menuntut kompensasi waktu untuk melakukan konsolidasi terhadap para pendukungnya. Ia menegaskan kesiapannya untuk bertarung secara sehat.
"Yang penting hak konstitusinal dipulihkan. Kapan pun Khofifah-Herman siap bertarung jadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang penting KPU melaksanakan dengan benar. Saya kira ini akan dilaksanakan," katanya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !