Jakarta ; Menyaksikan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sekarang, saya kuatir mereka tidak mampu menyelenggarakan Pemilu seperti
diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang. Saya ingat pada tahun 1999
KPU gagal mengumumkan hasil Pemilu, sehingga diambil alih oleh Presiden
BJ Habibie. Tahun 1999 penanggung jawab pelaksanaan Pemilu adalah
Presiden. Kini tidak lagi. Tanggung jawab sepenuhnya ada pada KPU. Kalau
Pemilu 2014 gagal, maka bangsa dan negara ini akan menghadapi krisis
konstitusional yang tidak ada jalan keluarnya, pasca amandemen UUD 1945.
Anggota DPR, DPD dan MPR akan berakhir tugasnya tahun 2014. Presiden dan Wapres juga akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2014. Kalau Pemilu gagal, terjadilah kevakuman kekuasaan! DPR, DPD, MPR, Presiden/Wapres kosong. Negara ibarat kapal tanpa nakhoda. Tidak ada 1 pasalpun dalam UUD 1945 yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan DPR, DPD, MPR serta Presiden/Wapres. Dalam situasi krisis, MPR juga tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres, juga tidak berwenang mengangkat Pejabat (Pjs) Presiden. Kabinet juga akan bubar dan menteri-menteri berhenti serentak pada 20 Oktober 2014 itu. Semua jabatan menteri akan vakum.
Dengan uraian tadi, masa depan bangsa dan negara ternyata terletak pada komisioner KPU. Apakah semua komisioner KPU sadar? Saya tidak tahu.
Kalau Pemilu gagal, Presiden/Wapres dan semua menteri kosong, yang tetap ada adalah Panglima TNI dan Kapolri. Mereka bukan anggota kabinet. Jabatan Panglima TNI dan Kapolri bisa lebih panjang dari jabatan Presiden/Wapres. Mereka tidak berhenti dengan bubarnya kabinet.
Jika Pemilu gagal, maka TNI dan Polri kemungkinan besar akan pegang kendali kekuasaan. Sadarkah anda bahwa nasib bangsa dan negara ini dipikulkan ke pundak Komisioner KPU? Renungkanlah!…Sje
Anggota DPR, DPD dan MPR akan berakhir tugasnya tahun 2014. Presiden dan Wapres juga akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2014. Kalau Pemilu gagal, terjadilah kevakuman kekuasaan! DPR, DPD, MPR, Presiden/Wapres kosong. Negara ibarat kapal tanpa nakhoda. Tidak ada 1 pasalpun dalam UUD 1945 yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan DPR, DPD, MPR serta Presiden/Wapres. Dalam situasi krisis, MPR juga tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres, juga tidak berwenang mengangkat Pejabat (Pjs) Presiden. Kabinet juga akan bubar dan menteri-menteri berhenti serentak pada 20 Oktober 2014 itu. Semua jabatan menteri akan vakum.
Dengan uraian tadi, masa depan bangsa dan negara ternyata terletak pada komisioner KPU. Apakah semua komisioner KPU sadar? Saya tidak tahu.
Kalau Pemilu gagal, Presiden/Wapres dan semua menteri kosong, yang tetap ada adalah Panglima TNI dan Kapolri. Mereka bukan anggota kabinet. Jabatan Panglima TNI dan Kapolri bisa lebih panjang dari jabatan Presiden/Wapres. Mereka tidak berhenti dengan bubarnya kabinet.
Jika Pemilu gagal, maka TNI dan Polri kemungkinan besar akan pegang kendali kekuasaan. Sadarkah anda bahwa nasib bangsa dan negara ini dipikulkan ke pundak Komisioner KPU? Renungkanlah!…Sje
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !