Terkait Penanganan Korupsi Simulator SIM
KOMISI Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggeledah satu tempat di Kudus, Jawa Tengah terkait kasus
korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat Korps Lalu
Lintas, Polri tahun anggaran 2011.
“Penggeledahan dilakukan di PT
Pura Gedung Utama Kudus, sejak pagi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (15/2). Perusahaan
tersebut diketahui beberapa kali mengikuti pengadaan di Korlantas.
Sebelumnya KPK telah menyita aset
properti tersangka kasus tersebut, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen
Pol Djoko Susilo di Solo, Semarang dan Yogyakarta .
Rumah-rumah tersebut berada di
Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta , Jalan Perintis
Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah.
Menyusul, rumah di Jalan
Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36
Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota
Semarang .
Sejak 9 Januari 2013, KPK
menerapkan pasal pencucian uang terhadap Jenderal Djoko dengan menduga
ada praktik pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi awal.
Sehingga KPK menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang
TPPU.
KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.
Dalam kasus simulator, KPK
menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012
bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala
Korlantas nonaktif).
Lalu, Budi Susanto selaku
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan
pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan
subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S.
Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru
Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai
proyek terkait simulator.
KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar. Ant
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !