Jakarta, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima pernyataan sikap NU terkait
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dan tinggal
mengakomodasinya.
“Beberapa waktu yang lalu NU sudah meluncurkan Badan Halal NU. Sikap NU pun sudah diterima DPR, tinggal diakomodasi saja,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Khatibul Umam Wiranu kepada NU Online di Jakarta, Ahad (17/2).
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, RUU JPH dimaksudkan untuk melindungi warga negara. Keterlibatan organisasi besar seperti NU dalam penerbitan surat sertifikasi halal sangat menguntungkan pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Setiap kelompok masyarakat atau organisasi yang punya kompetensi harus dijamin ruang perannya. Kelompok agamawan yang punya kompetensi harus dijamin oleh UU boleh melakukan sertifikasi halal sehingga tidak ada lagi monopoli.
“Era kini menuntut RUU JPH bersifat terbuka dan terukur untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam upaya melindungi pelaku usaha dan konsumen,” ungkapnya.
Menurut Umam, RUU JPH yang saat ini sedang dibahas harus mengakomodasi sikap NU dan Muhammadiyah mengingat dua aspek yang dibahas di dalamnya, yakni konsumen dan pelaku usaha yang sebagian besar keluarga NU dan Muhammadiyah.
“NU dan Muhammadiyah harus didengarkan sikapnya dan diakomodasi. Apa jadinya formula UU kita kalau RUU JPH mengabaikan sikap NU,” pungkasnya.
Redaktur: A. Khoirul Anam
“Beberapa waktu yang lalu NU sudah meluncurkan Badan Halal NU. Sikap NU pun sudah diterima DPR, tinggal diakomodasi saja,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Khatibul Umam Wiranu kepada NU Online di Jakarta, Ahad (17/2).
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, RUU JPH dimaksudkan untuk melindungi warga negara. Keterlibatan organisasi besar seperti NU dalam penerbitan surat sertifikasi halal sangat menguntungkan pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
Setiap kelompok masyarakat atau organisasi yang punya kompetensi harus dijamin ruang perannya. Kelompok agamawan yang punya kompetensi harus dijamin oleh UU boleh melakukan sertifikasi halal sehingga tidak ada lagi monopoli.
“Era kini menuntut RUU JPH bersifat terbuka dan terukur untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam upaya melindungi pelaku usaha dan konsumen,” ungkapnya.
Menurut Umam, RUU JPH yang saat ini sedang dibahas harus mengakomodasi sikap NU dan Muhammadiyah mengingat dua aspek yang dibahas di dalamnya, yakni konsumen dan pelaku usaha yang sebagian besar keluarga NU dan Muhammadiyah.
“NU dan Muhammadiyah harus didengarkan sikapnya dan diakomodasi. Apa jadinya formula UU kita kalau RUU JPH mengabaikan sikap NU,” pungkasnya.
Redaktur: A. Khoirul Anam
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !