Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Diduga korupsi, 5 operator seluler dilaporkan ke Kejagung

Diduga korupsi, 5 operator seluler dilaporkan ke Kejagung

Written By Unknown on Monday, February 18, 2013 | 7:34 PM


Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori
 


Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (IVP) dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (LSM RIP-KKN).

Lima operator telepon seluler dan 16 IVP itu dilaporkan terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang. Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga Rp 16,8 triliun.

Kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak menyatakan, laporan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi dengan bermodus perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tidak membayarkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada negara.

"Atau dengan kata lain bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2) seperti dilansir Antara.

Kelima operator itu antara lain Telkomsel Flash dengan frekuensi 3G, XL Axiata dengan frekuensi 3G, Indosat dengan frekuensi 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.

Sedangkan 16 IVP antara lain Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta.

"Jika tidak melakukan pembayaran maka telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan perhitungan dari beberapa faktor antara lain white paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel tahun 2009 untuk FWA (Fiexed Wireless Access) dan perhitungan pemenang 3G untuk operator GSM sebanyak Rp 320 miliar per tahun.

"Kami memohon agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Pidana Khusus menanggapi dan menindak lanjuti laporan kami sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.

Sementara itu, Presiden LSM RIP-KKN, Feriyanto menyatakan, kasus tersebut sama dengan kasus yang menimpa Indosat dan IM2 terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.

"Jadi Kejagung jangan hanya mengenakan pada Indosat saja, tapi harus mengenakan juga kepada lima operator dan 16 ISP lainnya," katanya.
[dan]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika