
Zulkarnaen
di Kementerian Agama.
Jaksa Dzakiyul Fikri mengatakan Zulkarnaen bersama Dendy Prasetya Zulkarnen Putra dan Fahd El-Fouz terbukti menerima Rp14.390.000.000 yang diduga berasal dari dua proyek tersebut.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut sebagai akibat atau disebabkan tindak pidana,” ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (28 /1/2013).
Jaksa mendakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya telah melanggar pasal 11 jo pasal 18. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu Jaksa juga menyatakan bahwa Zulkarnain dan Dendy terbukti meelanggar pasal 5 angka 4 UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara.
Jaksa menyatakan bahwa pada bulan september Zulkarnaen bertemu dengan terdakwa Dendy Prasetya beserta Fahd di ruang kerjanya di Gedung Nusantara.Waktu itu, Zulkarnaen menginformasikan soal pengadaan barang dan jasa di Kementrian Agama.
"Kemudian terdakwa 1 memerintahkan Terdakwa 2 dan Fahd untuk mengecek di Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Bimbingan Masyarakan dan meminta fahd untuk menjadi broker dalam pengurusan laboratorium komputer Tahun Anggaran 2011 dan Pengadaan Alquran tahun Anggaran 2011 dan 2012," ujar Jaksa yang lain, M.Wira Sajakya.
Menurut Jaksa, Fahd lalu mengajak Ruseimy, Syamsurachhman, dan Rizky Mulyoputro mengatur rencana pembagian fee atau uang yang akan diperoleh dari proyek tersebut. Berdasarkan perintah Zulkarnaen, Dendy beserta Dendy beserta Fahd mengatur penghitungan pembagian fee Tahun Anggaran 2011 2012.
Rinciannya, fee laboratorium dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagikan Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, dan Dendy sebesar 2,25 persen.
Untuk Fee pengadaan Alquran 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp22 miliar, Zulkarnaen Djabar menerima sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen dan Dendy sebesar 4 persen. Untuk fee Proyek Alquran, 2012 Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen Vasko/Syamsu sebesar 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, dan Dendy sebesar 2,25 persen.
(ful)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !