
Zulkarnaen Djabbar
Jakarta - Terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy
Prasetya Zulkarnaen Putra dijerat pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Tipikor.
Namun, Zulkarnaen mengaku belum memahami dakwaan tersebut terkait dengan apa korelasi dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan anaknya Dendy yang merupakan pegawai swasta.
"Korelasi apa yang membuat saya dengan anak saya, akan disampaikan dalam eksepsi. Akan saya sampaikan secara formil, ini yang akan diikuti, rasa keberatan. Kami akan mengajukan," katanya saat menjalani sidang Pengadilan Tipikor, Senin (28/1/2013).
Zulkarnaen menambahkan dakwaan dari jaksa soal pengadaan barang merupakan wilayah eksekutif bukan legislatif. Dendy menuturkan pihaknya memahami isi dakwaan tersebut. "Pada dasarnya saya memahami. Tetapi ada kejanggalan yang dibacakan. Saya mengajukan eksepsi."
Jaksa penuntut umum KPK mengatakan dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kemenag, terdakwa I dan II telah melakukan intervensi terhadap pejabat di Kemenag.
Seperti diketahui, Zulkarnaen merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VIII periode 2009-2014 yang diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kemenag.
Adapun, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al Quran pada 2011 dengan anggaran Rp22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp110 miliar.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !