Ilustrasi
Hal ini merujuk kepada operasi tangkap tangan KPK terhadap AF diduga Ahmad Fathanah, kurir suap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, bersama seorang wanita seksi berasal dari sebuah perguruan tinggi bernama Maharani di Hotel Le Meredian.
Menurut Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, gratifikasi seks merupakan cara atau alat baru yang dilakukan pemberi dan penerima suap untuk menghindari hukum yang berlaku.
"Kasus AF sendiri merupakan temuan yang sudah ada terkait gratifikasi seks. Hal ini harus terus dibicarakan sebelum ditemukannya temuan-temuan baru," kata Intan, saat dihubungi Okezone, Kamis (31/1/2013).
Dikatakannya, gratifiksi seks salah satu cara atau alat baru melakukan suap, kedepannya pasti lebih banyak lagi yang dilakukan pemberi atau penerima suap untuk menghindari hukum.
"Para pelaku dan penerima suap pasti mencari cara baru agar terhindar hukum, seperti jalan menuju Bandung kan banyak, pasti kita akan mencari jalan baru lagi," ujarnya.
Dia meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait temuan-temuan baru dalam memberi atau menerima suap tersebut. "Pemerintah dan DPR harus kembali mengkaji gratifikasi seks dan temuan baru lainnya. Sehingga ke depan para pelaku tidak begitu saja lepas karena tidak ada payung hukumnya," imbuhnya.
Gratifikasi seks sendiri sudah sering dibicarakan oleh penggiat anti korupsi. Mereka berpendapat gratifikasi seks merupakan alat atau cara untuk melakukan suap. Namun, saat ini gratifikasi seks belum masuk ke dalam UU Tipikor yang saat ini ada.
Sebelumnya, KPK membebaskan Maharani yang ikut ditangkap bersama Ahmad saat menuju Hotel Le Meredian. KPK beralasan Maharani tidak terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AE atau Ahmad Fatanah, pihak swasta.
Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Luthfi Hasan tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Uang pecahan Rp100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.
(ydh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !