
ilustrasi
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun, karena merupakan ajaran agama yang
pelaksanaannya sebagai hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar.
"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. MUI dan ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun," kata Dr. Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, di Gedung MUI Jakarta, Senin (21/1/2013).
Amirsyah mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI dan aspirasi umat Islam, karenanya MUI dan ormas Islam mendukung Permenkes tersebut.
MUI meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia, karena bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia.
MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan pro kontra khitan telah bergulir sejak 2002. Menurut dia beberapa pihak yang melarang khitan perempuan antara lain Komite Cedaw yang menilai khitan perempuan merupakan suatu bentuk mutilasi alat genital perempuan.
"Bahkan American Medical Assosiation menilai pelaksanaan khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan sama-sama merupakan mutilasi," kata Asrorun Niam Soleh.
Ketua MUI Dr. KH. Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya bukan mewajibkan atau tidak mewajibkan khitan perempuan, namun menolak adanya larangan khitan bagi perempuan.
- See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/01/21/mui-tolak-larangan-sunat-perempuan#sthash.8LRzEUEu.dpuf
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !