Nunun divonis dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.
Berdasarkan situs MA, perkara dengan nomor regrister 1868K/PID.SUS/2012 yang diputus pada 21 November 2012 lalu, istri mantan Wakapolri, Adang Darajatun ini tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis pengadilan. Vonis yang dijatuhkan hakim yang menangani perkara ini, yakni Hakim Ketua Komariah Emong Sapardjaja, Hakim anggota dari ad hoc Tipikor SRM dan Hakim Sophian Martabaya.
"Menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari," demikian amar putusan, seperti dikutip dalam website MA, Senin (7/1/2013).
Putusan kasasi yang dikeluarkan MA ini, memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah menjatuhi hukuman kepada Nunun selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp150 juta.
Permohonan yang diajukan MA dilakukan karena pada majelis hakim tingkat pertama tuntutan KPK untuk mengambil uang milik Nunun Rp1 miliar tidak disetujui. Padahal, uang tersebut merupakan bagian dari cek pelawat sebesar Rp24 miliar.
(ded)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !