Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » MA Tolak Kasasi Jaksa KPK, Nunun Tetap Divonis 2,5 Tahun

MA Tolak Kasasi Jaksa KPK, Nunun Tetap Divonis 2,5 Tahun

Written By Unknown on Monday, January 7, 2013 | 4:50 AM

Nunun Nurbaetie (Foto: Dok Okezone)
Nunun Nurbaetie
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Nunun Nurbaetie.

Nunun divonis dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.

Berdasarkan situs MA, perkara dengan nomor regrister 1868K/PID.SUS/2012 yang diputus pada 21 November 2012 lalu, istri mantan Wakapolri, Adang Darajatun ini tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis pengadilan. Vonis yang dijatuhkan hakim yang menangani perkara ini, yakni Hakim Ketua Komariah Emong Sapardjaja, Hakim anggota dari ad hoc Tipikor SRM dan Hakim Sophian Martabaya.

"Menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari," demikian amar putusan, seperti dikutip dalam website MA, Senin (7/1/2013).

Putusan kasasi yang dikeluarkan MA ini, memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah menjatuhi hukuman kepada Nunun selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp150 juta.

Permohonan yang diajukan MA dilakukan karena pada majelis hakim tingkat pertama tuntutan KPK untuk mengambil uang milik Nunun Rp1 miliar tidak disetujui. Padahal, uang tersebut merupakan bagian dari cek pelawat sebesar Rp24 miliar.

(ded)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika