Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK Panggil Delapan Pegawai Kemendiknas

KPK Panggil Delapan Pegawai Kemendiknas

Written By Unknown on Tuesday, January 8, 2013 | 11:28 PM



JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan pegawai negeri sipil pada Kementerian Pendidikan Nasional (saat ini bernama Kemendikbud) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal (Itjen) tahun 2010. Mereka adalah Yusron Nurrahim, Waluyo, Erwan Agustin, Bruno Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero, dan Patmo.
"Mereka dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (9/1).
Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil auditor Itjen Kemendiknas yakni Sunarto, Rabbiyatul Addawiyah, Ambo Sakka, AAS Sakimin, Nyoman G Sugiawan, Hermasyah Usman, Urip Widodo, Budi Pranowo, Nasikhin, Maria Magdalena, Saptoadji, Sri Wahyuni, dan Imam Aimam Yunarto.
KPK juga pernah memanggil auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tommy Triyono, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Margiyati, Inspektur Invesigasi Slamet Purnomo, dan Kepala Bagian Umum Sam Yhon juga pernah dipanggil dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pegawai di antaranya Sjech Senemak, Amin Priatna, Jauhari Sembiring, Dewi Nilasari, Samat, Suradi, Bejo Subekti, Agus Rahman, Duma Marta Seriulina, Sularto, Edy Harsono, Panca Windu Handoko, Julian Andarsa, Paimin, Zuriati, Asep Suparman, Herman Anas, dan Suharyanto.  Selain itu, KPK juga memanggil satu orang pensiuanan Kemendiknas Marhusa Panjaitan.
Mereka dipanggil untuk diperiksa untuk tersangka mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M Sofyan. Sofyan selaku Irjen Kemendiknas pada tahun 2009 diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran.
Modus korupsinya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara antara lain anggaran perjalanan dinas. Kasus korupsi di Kemendiknas ini diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 13 miliar. Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Kemendiknas.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )
Bookmark and Share
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika