"Mengenai gratifikasi seks, kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu. Merujuk pada UNCAC memang aturan kita harus disempurnakan," terang Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/1/2013).
Namun ketika ditanya apakah KPK selama ini sudah menemukan adanya gratifikasi seks, Pandu mengatakan belum ada. "Sampai saat ini belum ada," kata Pandu.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menambahkan, memang ada kemungkinan besar agar gratifikasi seks dapat diatur. "UU kita mengatakan tidak harus uang tunai, tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Ini nanti jatuhnya di case building karena itu harus dibuktikan.
Giri mencontohkan pejabat Singapura yang berhasil dijerat dengan pasal penerimaan suap karena dia menerima gratifikasi seks. "Kepala BNN Singapur dituntut karena gratifikasi perempuan. Gratifikasi memang jangan dinilai trarifnya berapa. Namun apakah gratifikasi ini akan mempengaruhi putusan atau tidak," ujar Giri.
UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
(fjp/lh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !