gaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer.
Mereka dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.
"Sejak 16 januari lalu, KPK mengirimkan permintaan untuk pencegahan atas nama Ahmad Jauhari dan Abdul Karim," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag nonaktif sedangkan Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag nonaktif.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tersangka bagi Zulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetya.
(put)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !