Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Dua Pegawai Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

Dua Pegawai Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

Written By Unknown on Sunday, January 20, 2013 | 10:58 PM


ilustrasi (foto: dok. okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan kepada dua pejabat Kementerian Agama, Ahmad Jauhari dan Abdul Karim, terkait penyidikan kasus du
gaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer.

Mereka dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.

"Sejak 16 januari lalu, KPK mengirimkan permintaan untuk pencegahan atas nama Ahmad Jauhari dan Abdul Karim," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).

Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag nonaktif sedangkan Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag nonaktif.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tersangka bagi Zulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetya.
(put)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika