“Putusan hakim yang ringan apalagi tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan," kata Busyro saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (11//1/2013).
Padahal, menurut Busyro, istri mendiang Adjie Massaid itu jelas-jelas melanggar undang-undang yakni merampas kesejahteraan yang menjadi hak rakyat. “Aktor tersangka sebagai anggota DPR, punya makna khusus sebagai wakil rakyat yang justru merampas hak hak rakyat. Fakta yang dijarah adalah bidang pendidikan,“ jelasnya.
Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, hukuman yang diterima Angie, sapaan akrabnya, tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Angie dinilai menerima suap Rp12,580 miliar dan USD2,35 juta dengan nilai total Rp32 miliar dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut Busyro, putusan hukuman Angie itu cacat metodologis yang berakibat semakin jauh dari rasa keadilan rakyat. “Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perlindungan rakyat sebagai korban masif,“ tegasnya.
Demokrat: Vonis Angie Sangat Berat
"Jadi, kalau kita lihat dan cermati putusan hakim, sebenarnya hukuman untuk Angie termasuk hukuman yang berat. Karena dari tiga pasal yang dikenakan Pasal 5, 11 dan 18, Jaksa mengenakan Pasal 11 dan ini memang maksimalnya lima tahun ancaman pidananya," jelas Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurutnya, JPU sudah menjatuhi hukuman terhadap perempuan yang akrab disapa Angie hampir 5/6 dari maksimal lima tahun penjara.
"Rasanya jarang terjadi ancaman hampir mendekati maksimal. Tapi, kita tidak bisa menilai tepat atau tidak, yang pasti ini haknya hakim berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Angie dinyatakan bersalah dan terbukti secara meyakinkan menerima suap dari perusahaan terdakwa suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 junto Pasal 64 KUHP. Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(lam)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !