
Kompleks Parlemen Senayan (Jaringnews/ Dwi Sulistyo)
JAKARTA, Jaringnews.com - Ketua DPD RI Irman Gusman menuturkan, pemberantasan korupsi di Tanah Air tak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan aksi dari pemerintah dan lembaga negara. Dia menilai, perlu dilakukan perbaikan sistem birokrasi yang diharapkan mampu mengefektifkan pemberantasan korupsi dan memperbaiki daya saing. Untuk daya saing, sambung Irman, Indonesia masih berada di urutan ke-50 peringkat internasional.
Perbaikan sistem birokrasi itu, sambung dia, meliputi perbaikan di parlemen dan pemerintah. Di parlemen, perlu ada konsolidasi sistem birokrasi antar tiga lembaga negara, yakni DPR, DPD dan MPR.
"Kalau sistem birokrasinya baik, tentu KPK tidak repot lagi. Kalau yang sekarang dilakukan KPK hanya sebagai shock therapy saja. Tapi yang paling pokok adalah sistemnya kita bangun. Saya yakin sistem akan merubah perilaku," jelas Irman dalam pembukaan workshop 'Reformasi Birokrasi di Pemerintahan' di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12).
Ia menambahkan, pengajuan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi oleh DPD dimaksudkan agar terdapat perubahan mekanisme kebijakan nasional dalam bidang anggaran, pengawasan dan perumusan UU. Dia berharap, hal tersebut ke depannya akan lebih maksimal.
"Banyak bidang-bidang yang tumpang tindih. Artinya yang berbeda antara DPR, MPR dan DPD dalam produknya, dalam persidangannya. Mudah-mudahan hasil judicial review yang kita terima Januari nanti akan terjadi perubahan mekanisme pembahasan, tugas, fungsi DPD dalam hubungan relasinya dengan DPR," kata dia.
(Sat / Nky)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !