Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » PAN: DPR Belum Perlu Ajukan HMP Century

PAN: DPR Belum Perlu Ajukan HMP Century

Written By Unknown on Saturday, November 24, 2012 | 9:15 PM

 
 
JAKARTA- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menilai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono, jika terindikasi terlibat dalam pemberian dana talangan atau bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Menurutnya, KPK harus menuntaskan kasus Century.  Sekarang saja, lanjut Teguh, sudah ada dua pejabat Bank Indonesia menjadi tersangka, yakni Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya.  Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika pengusutan sampai ke Gubernur Bank Indonesia (BI) pada saat itu.

"KPK memiliki kewenangan untuk menyidik Wapres Boediono sekalipun. Karena, prinsip equality before the law, dalam soal pidana tidak ada kekebalan ataupun privilege untuk siapapun, meskipun dia seorang Wapres," ungkap Teguh kepada Okezone, Sabtu (24/11/2012).

Kewenangan KPK, diakui Teguh, tentunya didukung oleh Undang-Undang, antara lain pasal 27 ayat 1 dan 28D ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan prinsip equality di mata hukum ini. Seharusnya itu jadi pedoman, karena konstitusi adalah sumber dari segala sumber hukum.

"Apalagi merujuk UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK di pasal 11 (a) dinyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan , penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan seterusnya," paparnya.

Kemudian, penyelenggara negara dalam UU No. 28 tahun 1999 adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.  "Jadi Wapres adalah penyelenggara negara dan Wapres tidak kebal hukum. Apalagi ini kasus terjadi saat BI di bawah kepemimpinannya," terang Sekretaris Fraksi PAN tersebut.

Oleh sebab itulah, Teguh mengatakan, PAN mendukung KPK untuk bekerja secara profesional dan terbebas dari kepentingan politik.

Sementara itu, soal wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP), diterangkannya belum diperlukan, karena Wapres Boediono belum terbukti bersalah. Hal ini sesuai dengan UUD 45, pasal 7A, yaitu Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela mauppun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
(ugo)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika