"Harapan saya pribadi agar RUU ini jangan ditarik dari prolegnas, karena jika kelak ada perkara yang mau diperbaiki, katakanlah untuk memperkuat KPK, maka akan kesulitan untuk diajukan," kata Nurul saat dihubungi, Senin (15/10/2012).
Menurut dia langkah yang lebih tepat menyikapi kelanjutan revisi UU KPK hanya dengan menghentikan pembahasan tanpa ditarik dari prolegnas.
"Yang lebih tepat adalah menghentikan pembahasan karena situasinya belum memungkinkan," ujarnya.
Nurul yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menerangkan saat ini sedang dibahas dua kemungkinan pembahasan revisi UU KPK. Yaitu meneruskan pembahasan dengan perumusan ulang atau menghentikan pembahasan.
"Perdebatannya adalah terkait menghentikan atau melanjutkan pembahasan," tandasnya.
(trq/mok)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !