
"Putusan hakim bisa jadi polemik, tidak bisa saya sampaikan," kata Yusril di acara peluncuran buku 'Republik Galau' yang ditulis anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2012).
Menurut Yusril, kasus Wa Ode baru dia tangani setelah memasuki masa persidangan. Bila kasus tersebut dipegang sejak awal, Yusril yakin bisa lebih berbuat banyak.
"Mungkin bisa beda (hasilnya," tegas mantan Menkum HAM ini.
"Yang terjadi Wa Ode jd korban. Dia sebelum dijadikan tersangka, bolak balik ke KPK untuk dijadikan whistle blower, karena tidak ada follow up, malah dia jadi tersangka," terangnya.
Selain itu, Yusril juga menganggap Wa Ode tak pernah menerima suap. Dakwaan jaksa penuntut umum diklaim tak terbukti di persidangan.
"Korupsi jadi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kalau TPPU harus dibuktikan lebih dulu bahwa dia korupsi," imbuhnya.
Pengacara yang pernah bermain film ini tak mau repot soal pihak lain yang terlibat dalam kasus Wa Ode. Dia hanya akan fokus pada kliennya.
"Tugas saya hanya mendampingi klien saya, saya tidak mau mencaplok," ungkapnya.
Wa Ode Nurhayati sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus. Mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
Sebelumnya Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana. Kedua belah pihak yang tak puas dengan putusan ini, sama-sama mengajukan banding.
(mad/jor)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !