
Komjen Nanan Sukarna saat dilantik sebagai Wakapolri (foto: Heru Heryono/okezone)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menginstruksikan bahwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri agar ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Marilah lakukan perintah presiden tapi bagaimana mekanisme secara hukum, secara prosedural, secara administrasi agar tidak menyalahi, sehingga bisa dikoneksikan antara kepolisian dan KPK," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2012)
Lebih lanjut Nanan menambahkan bahwa dalam pelimpahan perkara tersebut Polri tidak mau gegabah dan memicu permasalahan baru yang mungkin saja akan melahirkan gugatan. Semuanya, kata dia, akan dilaksanakan sesuai rules yang ada agar tak ada lagi kejadian saling menyalahkan.
"Melaksanakan perintah atasan itu harus secara benar. Jangan sampai perintah benar, terus salah administrasi ya jadi masalah. Terus perintahnya benar terus melaksanakan hukumnya salah kan jadi salah juga," ujarnya.
Sementara itu menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, belum berani menyatakan penghentian penyidikan kasus Simulator oleh Polri. Ia menyampaikan permintaan KPK terkait hal itu sudah ditanggapi dengan gelar perkara pelimpahan berkas dari Polri kepada KPK.
"Saya belum berani mengatakan adanya SP3 (penghentian penyidikan). Saya tak bisa mendahului proses yang gelar perkara yang sedang berjalan. Lebih baik kita tunggu saja atau tanyakan pada Kepala Ahli Pidana," paparnya.
(ris)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !