
Namun, Komisi III DPR juga berniat mempersulit wewenang penyadapan.
Wewenang KPK melakukan penyadapan ditegaskan pada Pasal 12 draf RUU, ayat a. Namun, DPR menambahkan satu pasal baru yakni Pasal 12A, yang berisi persyaratan penyadapan. Persyaratan itu, yakni harus memenuhi bukti permulaan yang cukup, dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK.
Bahkan, ayat 2 dalam pasal itu menyebutkan bahwa untuk menyadap, pimpinan KPK meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Ayat 3 menyatakan, bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapat izin tertulis dari ketua pengadilan negeri.
Pada ayat 4 ditegaskan bahwa pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 jam setelah dimulainya penyadapan. Pasal itu juga mengatur bahwa lama penyadapan tidak boleh lebih dari tiga bulan.Tapi, penyadapan bisa diperpanjang satu kali dengan ijin kembali. Pasal itu, berlanjut dengan total 11 ayat.
Berdasarkan kajian Badan Legislasi (Baleg) DPR, pasal 12 A itu, bila diterapkan, akan membuka peluang terjadinya kebocoran informasi dari pihak KPK melalui pihak Ketua Pengadilan Negeri.
Semakin panjang birokrasi penyadapan, maka dikhawatirkan akan memperlama proses penyadapan tersebut sehingga kemungkinan data atau bukti yang hilang akan semakin besar. Baleg juga menilai dapat terjadi conflict of interest jika kasus tersebut menyangkut instansi yang memberi ijin penyadapan, dalam hal ini pengadilan negeri.
"Pembatasan waktu penyadapan yang cukup pendek membuat tidak leluasnaya pihak KPK dalam mengumpulkan alat bukti, jika ingin diberikan pembatasan waktu sebaiknya melalui simulasi rata-rata waktu yang diperlukan selama ini, dan ada exceptional clause untuk kasus-kasus yang membutuhkan waktu penyadapan lebih lama," tulis Baleg dalam hasil review yang diperoleh dalam sebuah dokumen, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Substansi informasi yang ditulis berdasarkan dokumen ringkasan matrik perbandingan UU dan draf RUU yang diperoleh dan yang dibuat oleh Baleg DPR.
Setidaknya yang akan diusulkan DPR, ada tiga isu besar perubahan RUU., yakni soal hilangnya kewenangan KPK untuk melakukan penututan kasus tindak pidana; syarat KPK melakukan penyadapan dipersulit; dan pembentukan dewan pengawas KPK.
(put)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !