Melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono hari ini revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dihentikan. Hal tersebut merupakan keinginan sembilan fraksi yang dipaparkan dalam rapat hari ini.
"Seluruh sembilan fraksi menyetujui penghentian pembahasan RUU KPK Nomor 30 tahun 2002 dan kita akan segera laporkan ke pimpinan," kata Ignatius usai rapat hari ini di gedung Parlemen, Senayan, hari ini.
Berikut pandangan mini masing-masing fraksi dalam rapat.
1. Fraksi Demokrat : Penyusunan RUU KPK dihentikan.
2. Fraksi Golkar : Penyusunan RUU KPK dihentikan dan dievaluasi dalam Prolegnas 2013.
3. Fraksi PDI Perjuangan: Penyusunan RUU KPK dihentikan dan dicabut dari daftar Prolegnas.
4. Fraksi PKS: Penyusunan RUU KPK dihentikan dan dievaluasi dari Prolegnas.
5. Fraksi PAN: Penyusunan RUU KPK dihentikan
6. Fraksi PPP: Penyusunan RUU KPK dihentikan dan dievaluasi di Prolegnas 2013.
7. Fraksi PKB: Penyusunan RUU KPK dihentikan.
8. Fraksi GERINDRA: Penyusunan RUU KPK dihentikan dan dicabut dari daftar Prolegnas.
9. Fraksi Hanura: Penyusunan RUU KPK dihentikan dan dicabut dari daftar Prolegnas.
Baleg kemudian akan mengundang menteri hukum dan HAM untuk membahas keberadaan RUU revisi UU KPK dalam prioritas legislasi nasional.
"Beberapa fraksi ingin RUU di prolegnas agar dicabut dan akan didalami
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !