
"Kalau melihat perkembangan, juga tekanan publik yang luar biasa, kemudian secara terbuka Presiden sudah menyampaikan posisi politiknya, saya yakin revisi terhadap UU ini, jauhlah dari harapan untuk bisa dikonkretkan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/12).
Menurut Pramono, revisi belum diperlukan untuk saat ini. "Karena dengan kewenangan yang seperti itu saja, KPK masih belum menunjukan tajinya apalagi kalau kemudian dilemahkan," ujarnya
Ketika ditanya ada kekhawatiran pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara diam-diam karena belum dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) DPR, Pramono membantah hal tersebut.
"Tidak mungkin ini kan lembaga terbuka dan kalau mau dibahas kan dengan pemerintah tidak mungkin kemudian ada pembahasan secara diam-diam sebuah UU," kata Pramono.
(aan/aan)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !