
Marzuki Alie (Foto: Koran SI)
Marzuki mengatakan, BPK merupakan sebuah lembaga auditor negara yang memiliki kewenangannya sendiri, dan memiliki status yang sama dengan lembaga lainnya.
"BPK sebagai lembaga pengawas yang statusnya sejajar dengan lembaga lainnya terkait keuangan negara, kalau ada intervensi sah-sah saja. Karena punya wewenang sendiri, BPK harusnya nggak bisa diintervensi," ungkap Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Kendati demikian, Marzuki membenarkan, jika ada usaha yang dilakukan oknum tertentu untuk mengintervensi BPK. Pasalnya, BPK punya kewenangan besar dalam memeriksa laporan keuangan.
Saat ditanyakan adanya upaya intervensi untuk menghilangkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang dari audit BPK, Marzuki mengaku tidak tahu menahu masalah tersebut. "Saya belum tahu soal itu," tambahnya.
Sebelumnya, anggota BPK Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Karena, dalam laporan tersebut, nama Menpora Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.
(cns)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !