
"Karena dia sedang menangani kasus korupsi, kok sudah 8 tahun ditunda. Karena itu nggak masalah jika ditunda beberapa bulan," jelas Mahfud saat ditemui di sela-sela diskusi di Ponpes Al Hikam, Jl Cengger Ayam, Kota Malang, Jatim, Kamis (11/10/2012).
Mahfud melanjutkan penundaan ini dilakukan karena memang kasus pidana memang tidak boleh dihentikan. "Tapi waktunya, timing harus menunggu dahulu, kerena kemarin tidak tepat," jelasnya.
Tak lupa, Mahfud menyarankan agar dibentuk tim investigasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pada pencuri sarang burung walet sekitar 2004 lalu. Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim di salah satu Polres di Bengkulu.
"Semua bikin tim investigasi, menurut saya biar fair ada tim gabungan dari Polri, KPK, mantan jaksa dan akademisi yang menginvestigasi kasus Novel itu. Karena momennya kemarin tidak tepat artinya yang dilakukan Polri terhadap kasus Novel," urainya.
(ndr/nvt)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !