
Presiden SBY (Foto: Abror Rizki/Setpres)
ada Senin 8 Oktober 2012 lalu, SBY mengatakan bahwa proses hukum kepada Novel tak tepat dari segi waktunya jika dilakukan saat ini.
Atas pidato SBY tersebut, Novel mengapresiasi langkah SBY. "Dia mengapresiasi pidato SBY," ujar Kakak Kandung Novel, Taufik Baswedan, saat dihubungi Okezone, Jumat (12/10/2012).
Terkait Polri yang tetap akan memproses hukum Novel, Taufik mengaku pasrah. Namun, dia berharap agar Polri tak melanjutkan kasus tersebut.
"Semua elemen kan sudah mengimbau untuk tidak dilakukan proses hukum. Kalau Polri tetap memproses, kami tidak bisa apa-apa. Setiap perbuatan akan kembali ke dirinya masing-masing. Upaya baik akan baik balasanya. Dikasih tahu (untuk tidak memproses) tapi tetap enggak mau, ya tidak bisa apa-apa," tuturnya.
Hingga saat ini, sambung Taufik, dirinya tidak mengetahui apakah adik kandungnya tersebut sudah kembali aktif bekerja sebagai penyidik di KPK atau belum.
Kompol Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatera Selatan, 2004 silam. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Novel diduga melakukan penembakan di kaki enam pencuri sarang burung walet. Satu di antara mereka akhirnya meninggal dunia. Kasus Novel itu dibuka kembali setelah KPK selesai menggelar pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, Jumat pekan lalu.
Sekitar tiga jam setelah pemeriksaan Djoko Susilo, sejumlah perwira Polri menggeruduk KPK meminta Novel Baswedan diserahkan. Namun, upaya penangkapan itu gagal karena ditolak pimpinan KPK. Ratusan demonstrans juga mengepung KPK menolak penangkapan Novel Baswedan. Mereka menilai ada 'kriminalisasi' KPK jilid II karena kasus yang menimpa Novel baru diungkap setelah delapan tahun peristiwa itu berselang.
Setelah Presiden SBY menggelar pidato soal kisruh KPK-Polri, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengklaim Novel Baswedan sudah bisa menjalankan tugas tanpa dibebani tuduhan telah melakukan tindak penganiayaan.
"Sangat jelas sekali bahwa Novel sekarang dapat dengan bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik terutama untuk menangani kasus Korlantas dan beberapa kasus pengadaan lainnya," kata Bambang Widjojanto di kantornya 8 Oktober lalu.
(lam)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !