
DW (Foto: Heru H/okezone)
akhirnya resmi dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kendati istri HT, tersangka Femmy Solihin, menolak bersaksi untuk suaminya, jaksa penyidik tetap melimpahkan berkas yang bersangkutan.
"Kita hormati hak Femmy sebagai isteri tersangka HT, karena memang hal itu diatur dalam Pasal 168 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana-Red) untuk menolak pemeriksaan, meski sudah bercerai sekalipun," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa, (2/10/2012).
Menurut Adi, keengganan Femmy diperiksa sebagai saksi dalam kasus suaminya, sama sekali tidak akan menghambat proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang HT.
"Kejagung akan bongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Seperti diketahui, selain Dhana, mereka yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah ditahan yakni Supervisor KPP Pancoran Firman, Herly Isdiharsono (Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo), Salman Maghfiroh (eks rekan Dhana di KPP Pancoran), Johny Basuki (wajib pajak) dan Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak)
Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lam)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !