Sekarang apa yang dikerjakan KPK itu baik atau tidak, ada hasilnya atau tidak. Kalau ada, berarti baik
JAKARTA -
Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengaku tak dapat memahami
dasar DPR
ingin memangkas sejumlah kewenangan KPK, seperti penyadapan dan penuntutan, dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK.
Menurut Bibit, kewenangan-kewenangan itu lah yang membuat KPK bisa mengungkap sejumlah kasus korupsi yang tertutup rapih. Dan publik pun mengakui hasil kerja KPK adalah baik.
DPR berwenang melakukan revisi undang-undang bila hasil kerja KPK itu buruk. Namun, bila sebaliknya, maka sama saja DPR melakukan degradasi.
"Sekarang apa yang dikerjakan KPK itu baik atau tidak, ada hasilnya atau tidak. Kalau ada, berarti baik. Ada terdakwa yang dibebaskan? Mochtar Muhamad (Wali Kota Bekasi) akhirnya dihukumnya juga oleh MA. Berarti ada permainan di dalam putusan Mochtar Muhamad," ujar Bibit kepada Tribun di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Bibit menegaskan, penyadapan adalah senjata utama KPK. Dan kasus-kasus korupsi yang tertutup rapih bisa terungkap karena adanya kewenangan penyadapan itu.
"Lalu, bagaimana kita mengungkap kasus-kasus korupsi itu kalau tanpa penyadapan. Sekarang, proses penyadapan itu benar atau tidak. Itu dilihat dulu, jangan main pangkas saja," ucap Bibit.
Menurut Bibit, adalah sesuatu yang aneh pula bila sampai KPK harus izin pengadilan dahulu bila ingin melakukan penyadapan. "Lalu, bagaimana bila hakimnya itu yang korupsi," tegas Bibit.
Bibit juga menilai, adanya kewenangan penyidikan dan penuntutan membuahkan hasil yang baik dalam pemberantasan korupsi.
"Sekarang KPK diberi kewenangan penuntutan dan penyidikan. Baik enggak hasilnya? Hasilnya berantakan atau baik. Kalau baik, berarti itu benar," ujarnya.
Menurut Bibit, banyaknya tersangka kasus korupsi yang bebas karena kurang baiknya koordinasi antaran insitusi Polri dan Kejaksaan.
"Sekarang ini jaksa sudah dipercaya masyarakat belum? Bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat dibandingkan dengan KPK. Coba diteliti," ujar Bibit.
Bagi Bibit, alasan anggota DPR bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum, adalah tidak tepat.
"Sekarang ini pertimbangkan DPR itu apa? Kalau dibilang untuk mensinkronkan, apanya yang sinkron? Justru saat ini aplikasi aturan saja yang belum benar. Artinya, kalau KPK sudah melakukan penyelidikan, lembaga penegak hukum yang lain berhenti, kan ada yang tidak berhenti. Itu ketentuan Pasal 50 UU KPK. Seharusnya polisi dan jaksa berhenti menangani kasus itu," tandasnya.
Bibit tak ingin ikut campur perihal ancaman mundur dari Ketua KPK Abraham Samad bila kewenangan-kewenangan KPK dipangkas. "Tapi, dia juga kan sudah berjanji kalau setahun tidak menuntaskan kasus Century mau mundur. Diingatkan saja itu," tukasnya.
ingin memangkas sejumlah kewenangan KPK, seperti penyadapan dan penuntutan, dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK.
Menurut Bibit, kewenangan-kewenangan itu lah yang membuat KPK bisa mengungkap sejumlah kasus korupsi yang tertutup rapih. Dan publik pun mengakui hasil kerja KPK adalah baik.
DPR berwenang melakukan revisi undang-undang bila hasil kerja KPK itu buruk. Namun, bila sebaliknya, maka sama saja DPR melakukan degradasi.
"Sekarang apa yang dikerjakan KPK itu baik atau tidak, ada hasilnya atau tidak. Kalau ada, berarti baik. Ada terdakwa yang dibebaskan? Mochtar Muhamad (Wali Kota Bekasi) akhirnya dihukumnya juga oleh MA. Berarti ada permainan di dalam putusan Mochtar Muhamad," ujar Bibit kepada Tribun di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Bibit menegaskan, penyadapan adalah senjata utama KPK. Dan kasus-kasus korupsi yang tertutup rapih bisa terungkap karena adanya kewenangan penyadapan itu.
"Lalu, bagaimana kita mengungkap kasus-kasus korupsi itu kalau tanpa penyadapan. Sekarang, proses penyadapan itu benar atau tidak. Itu dilihat dulu, jangan main pangkas saja," ucap Bibit.
Menurut Bibit, adalah sesuatu yang aneh pula bila sampai KPK harus izin pengadilan dahulu bila ingin melakukan penyadapan. "Lalu, bagaimana bila hakimnya itu yang korupsi," tegas Bibit.
Bibit juga menilai, adanya kewenangan penyidikan dan penuntutan membuahkan hasil yang baik dalam pemberantasan korupsi.
"Sekarang KPK diberi kewenangan penuntutan dan penyidikan. Baik enggak hasilnya? Hasilnya berantakan atau baik. Kalau baik, berarti itu benar," ujarnya.
Menurut Bibit, banyaknya tersangka kasus korupsi yang bebas karena kurang baiknya koordinasi antaran insitusi Polri dan Kejaksaan.
"Sekarang ini jaksa sudah dipercaya masyarakat belum? Bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat dibandingkan dengan KPK. Coba diteliti," ujar Bibit.
Bagi Bibit, alasan anggota DPR bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum, adalah tidak tepat.
"Sekarang ini pertimbangkan DPR itu apa? Kalau dibilang untuk mensinkronkan, apanya yang sinkron? Justru saat ini aplikasi aturan saja yang belum benar. Artinya, kalau KPK sudah melakukan penyelidikan, lembaga penegak hukum yang lain berhenti, kan ada yang tidak berhenti. Itu ketentuan Pasal 50 UU KPK. Seharusnya polisi dan jaksa berhenti menangani kasus itu," tandasnya.
Bibit tak ingin ikut campur perihal ancaman mundur dari Ketua KPK Abraham Samad bila kewenangan-kewenangan KPK dipangkas. "Tapi, dia juga kan sudah berjanji kalau setahun tidak menuntaskan kasus Century mau mundur. Diingatkan saja itu," tukasnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !