
"Baleg akan menggelar rapat pleno untuk mendengar laporan Panja paling lambat hari Rabu (17/10). Rapat pleno ini tentang perumusan ulang revisi UU KPK," kata Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2012) malam.
Dimyati menjelaskan, perumusan ulang dilakukan karena Komisi III tidak menarik revisi UU dari Baleg. Dalam peraturan DPR, hanya ada dua opsi terkait pembahasan revisi UU yang telah masuk ke Baleg yakni, komisi terkait menarik revisi atau melakukan perumusan ulang.
"Sembilan fraksi akan menyampaikan padangan. Kalau revisi tidak disetujui maka pembahasan tidak lanjut, bilapun lanjut saya memastikan yang dilakukan adalah menguatkan KPK," ujarnya.
Bila sembilan fraksi sepakat tidak melanjutkan revisi, Baleg akan mengundang pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM untuk mencoret revisi UU KPK dari program legislasi nasional.
(fdn/rvk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !