Sebuah penyempurnaan secara politik maupun hukum
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso, mengatakan bahwa seruan agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak direvisi tak bisa dibenarkan sepenuhnya.
"Sebab bersama UU KPK, ada sekian UU paket poltik dan sekian UU pemilu yang juga mau direvisi. Semua UU itu penting dan tidak ada yang kebal terhadap revisi," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9).
Hanya saja dia menegaskan, kalaupun UU KPK hendak direvisi, tidak boleh bertujuan melemahkan KPK. Priyo berikrar dia akan berdiri paling depan melawan setiap upaya untuk melemahkan KPK.
"Tapi untuk sebuah penyempurnaan secara politik maupun hukum, ya seharusnya UU itu bisa direvisi," kata Politisi Partai Golkar itu.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, juga menyatakan setuju UU KPK direvis namun bukan untuk melemahkan lembaga itu.
"Karena KPK perlu diberikan penguatan, bukan melemahkan. Saya ingin struktur KPK sesuai UU KPK, sebab roh KPK sekarang belum sesuai," kata Tjatur.
Misalnya, kata dia, perlu dilakukan penguatan KPK pada fungsi supervisi, dan koordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya. Secara teknis, KPK sudah memiliki deputi pada fungsi penindakan, pencegahan, dan monitoring. Seharusnya deputi juga disiapkan untuk fungsi koordinasi dan supervisi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso, mengatakan bahwa seruan agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak direvisi tak bisa dibenarkan sepenuhnya.
"Sebab bersama UU KPK, ada sekian UU paket poltik dan sekian UU pemilu yang juga mau direvisi. Semua UU itu penting dan tidak ada yang kebal terhadap revisi," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9).
Hanya saja dia menegaskan, kalaupun UU KPK hendak direvisi, tidak boleh bertujuan melemahkan KPK. Priyo berikrar dia akan berdiri paling depan melawan setiap upaya untuk melemahkan KPK.
"Tapi untuk sebuah penyempurnaan secara politik maupun hukum, ya seharusnya UU itu bisa direvisi," kata Politisi Partai Golkar itu.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, juga menyatakan setuju UU KPK direvis namun bukan untuk melemahkan lembaga itu.
"Karena KPK perlu diberikan penguatan, bukan melemahkan. Saya ingin struktur KPK sesuai UU KPK, sebab roh KPK sekarang belum sesuai," kata Tjatur.
Misalnya, kata dia, perlu dilakukan penguatan KPK pada fungsi supervisi, dan koordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya. Secara teknis, KPK sudah memiliki deputi pada fungsi penindakan, pencegahan, dan monitoring. Seharusnya deputi juga disiapkan untuk fungsi koordinasi dan supervisi.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !