Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Jaksa Terancam 15 Tahun Penjara Jika Melakukan 4 Hal Ini

Jaksa Terancam 15 Tahun Penjara Jika Melakukan 4 Hal Ini

Written By Unknown on Friday, September 21, 2012 | 8:59 PM

 
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom) 
 
Jakarta DPR tengah menggodok Rancangan UU Kejaksaan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 2004. Hal baru dalam RUU ini yaitu jaksa dapat dipenjara hingga 15 tahun penjara.

Dalam draft RUU yang didapat detikcom, Sabtu (22/9/2012), ada 4 hal yang dapat mengantarkan jaksa ke bilik jeruji besi sedikitnya 1 tahun dan paling lama 15 tahun, yaitu:

1. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;

2. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan

3. Jaksa yang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta menyuruh keluarganya untuk meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya.

4. Jaksa yang melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pengajuan kasasi atas putusan bebas dan/atau melakukan peninjauan kembali tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya

Atas 4 hal di atas, jaksa juga diancam denda sedikitnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 750 juta. Selain 4 pemidanaan di atas, ada lagi ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta jika menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

(asp/mok)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika