Usai diperiksa, Putri dari pengusaha Probosutedjo ini melalui pengacaranya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini ia ditanya seputar tanah yang digunakan di Proyek Hambalang ini.
"Seputar tanah Hambalang. PT Buana Estate tidak pernah membuat surat pelepasan hak (tanah)," terang kuasa hukum Rita, Ariano Sitorus di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/9/12) malam.
Ariano menjelaskan bahwa tanah seluas 30 hektar untuk proyek Hambalang ini diberikan ke pihak Kemenpora sebagai hibah dan tidak meminta bayaran apapun.
"PT Buana Estate tidak pernah menuntut pembayaran itu. Kita tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah 30 hektar. Karena itu untuk kepentingan olahraga dan pendidikan di bidang olahraga," lanjutnya.
Sebagai informasi, bukit Hambalang yang luasnya mencapai 705 hektare dikuasai PT Buana Estate milik pengusaha Probosutedjo sejak 1977. Setelah itu, lahannya dibeli oleh Kemenpora untuk pembangunan fasilitas olahraga. Disebut-sebut, dalam proses pembelian ini ada masalah.
(trq/trq)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !