Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Anggoro Dicokok, KPK Telusuri Peran MS Kaban

Anggoro Dicokok, KPK Telusuri Peran MS Kaban

Written By Unknown on Thursday, January 30, 2014 | 11:11 PM


Jakarta, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sempat 'mangkrak' lantaran tersangka Anggoro Widjojo buron. Roda penyidikan itu akan kembali dilakukan setelah bos PT Masaro Radiokom itu tertangkap.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa pihaknya tak berhenti pada penangkapan Anggoro. Keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut juga akan ditelusuri, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih panjang, masih perlu penelusuran," kata Abraham Samad, Jumat (31/1).

KPK terkait penyidikan kasus ini telah memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Kaban menjabat sebagai Menhut saat kasus dugaan korupsi ini terjadi. Sebenarnya, proyek SKRT itu sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya Anggoro.

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri, telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Kaban diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut itu. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom.
Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1) kemarin, Anggoro akhirnya tertangkap di China.[wid]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika