Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga menjabat sebagai ketua Umum DPP PPP
Jakarta - Menteri Agama Suryadharma
Ali meminta masukan dari para penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) soal
kesejahteraan yang selayaknya mereka terima. Hal ini menyusul adanya
larangan para penghulu menerima amplop dari masyarakat karena dianggap
sebagai gratifikasi.
"Dalam waktu cepat, beri kami masukan yang rasional," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakpus, Jumat (27/12/2013).
Surya mengatakan, dalam draft perubahan PP 42 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebenarnya sudah dicantumkan besaran gaji yang diterima penghulu. Namun, ia tetap meminta masukan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk nominal tersebut. Tak menutup kemungkinan nilai yang disetujui nantinya akan berbeda di setiap wilayah.
"Kalau perlu per kabupaten. Karena kesulitan tiap daerah berbeda-beda. Ada yang transportasinya gampang, ada yang sulit. Bisa jadi nanti seperti UMR. Berbeda tiap wilayah," imbuhnya.
Surya mengakui jika perhatian pemerintah pada biaya operasional KUA di luar kantor masih sangat kurang. Dia menjelaskan, sejak KUA didirikan, baru tahun 2007 pemerintah menganggarkan biaya operasional sebesar Rp 1 juta. Tahun 2009 biaya operasional KUA naik menjadi Rp 2 juta, dan berlaku hingga 2013.
"Tahun 2014, dana operasional yang seharusnya Rp 5 juta, baru diupayakan pengajuannya dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta," imbuhnya.
"Kita belum dapat fomula yang pas. Syukur-syukur sebelum habis tahun masukannya diterima. Jangan lama-lama ya," kata Ketum PPP ini yang langsung diiyakan oleh para penghulu.
Suryadharma Ali tak melanjutkan diskusi lebih lama. Usai menyampaikan keputusannya, ia meninggalkan forum dan mempersilakan para penghulu melanjutkan diskusi bersama Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hidayat.
(bil/rmd)
"Dalam waktu cepat, beri kami masukan yang rasional," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakpus, Jumat (27/12/2013).
Surya mengatakan, dalam draft perubahan PP 42 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebenarnya sudah dicantumkan besaran gaji yang diterima penghulu. Namun, ia tetap meminta masukan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk nominal tersebut. Tak menutup kemungkinan nilai yang disetujui nantinya akan berbeda di setiap wilayah.
"Kalau perlu per kabupaten. Karena kesulitan tiap daerah berbeda-beda. Ada yang transportasinya gampang, ada yang sulit. Bisa jadi nanti seperti UMR. Berbeda tiap wilayah," imbuhnya.
Surya mengakui jika perhatian pemerintah pada biaya operasional KUA di luar kantor masih sangat kurang. Dia menjelaskan, sejak KUA didirikan, baru tahun 2007 pemerintah menganggarkan biaya operasional sebesar Rp 1 juta. Tahun 2009 biaya operasional KUA naik menjadi Rp 2 juta, dan berlaku hingga 2013.
"Tahun 2014, dana operasional yang seharusnya Rp 5 juta, baru diupayakan pengajuannya dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta," imbuhnya.
"Kita belum dapat fomula yang pas. Syukur-syukur sebelum habis tahun masukannya diterima. Jangan lama-lama ya," kata Ketum PPP ini yang langsung diiyakan oleh para penghulu.
Suryadharma Ali tak melanjutkan diskusi lebih lama. Usai menyampaikan keputusannya, ia meninggalkan forum dan mempersilakan para penghulu melanjutkan diskusi bersama Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hidayat.
(bil/rmd)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !