Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang semua calon legislatif (Caleg), untuk memasang alat praga kampanye seperti baliho. Namun, caleg hanya bisa menggunakan spanduk.
"Baliho, billbord dan banner itu hanya untuk partai. Caleg tidak boleh, caleg hanya bisa pasang spanduk saja," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas di kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Kendati demikian, caleg tetap tidak bisa memasang spanduk sembarangan, pasalnya dalam setiap zona yang akan ditentukan setiap caleg hanya boleh memasang satu spanduk. "Supaya tertib, caleg harus berkordinasi dengan partai," ungkapnya.
Penentuan zona akan ditentukan oleh KPU bersama pemerintah daerah. KPU beralasan, spanduk bisa dijangkau oleh semua caleg berbeda dengan Baliho, Billboard dan banner yang harus mengeluarkan banyak dana.
"Biar murah, semua orang bisa menjangkau. Sehingga hak pemilih untuk tahu calon pemimpinnya terfasilitasi dan lebih mudah diakses," pungkasnya.
(stb)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !