Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang gugatan
pencoretan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah)
sebagai peserta pemilihan gubernur Jawa Timur di Gedung DKPP, Jalan MH
Thamrin, Jakpus
Suara Lamongan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pimpinan Prof Dr Jimly Asshiddiqi yang sedang menyidangkan komisioner KPU Jatim bisa saja Senin besok (29/7) melahirkan keputusan spektakuler yang belum pernah dilakukan sebelumnya, agar menjadi pelajaran bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan terhadap demokrasi.
Hal ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta petang ini (28/7).
Menurut Adhie, keputusan spektakuler itu, misalnya, memberhentikan secara tidak hormat anggota KPU Jatim yang terbukti melanggar etika. Bila ada tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, melimpahkan ke Polri atau kejaksaan untuk diproses pidananya. Kemudian mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti jadi mastermind (tokoh intelektual) di balik skandal demokrasi di Jatim yang menimpa pasangan Khofifah-Herman.
Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini terus mengikuti jalannya sidang pelanggalaran etika anggota KPU Jatim yang digugat pengacara sohor Otto Hasibuan, berkomplot dengan kandidat cagub-cawagub lain untuk menyingkirkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja dari arena pilgub Jatim.
Dia sepakat dengan Prof Dr Irman Putrasidin dan Maruar Siahaan, SH yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini, dan menyatakan bahwa penyelenggara pemilu ketika terbukti melanggar etika dan meloloskan koruptor hanya karena disuap, maka dampaknya serius dan panjang bagi negara. Oleh karena itu harus disikapi dengan tegas.
Adhie mengingatkan apa yang terjadi pada Pilpres 2004 lalu. KPU melanggar etika dengan bersekongkol dengan kandidat lain untuk menjegal Gus Dur. Persekongkolan akhirnya melahirkan pemimpin yang tidak jelas. Anggota KPU yang berkomplot dengan kandidat lain, antara lain Anas Urbaningrum, kemudian mendapat penghargaan di partai yang melakukan kolaborasi tersebut.
"Kasus yang dialami Gus Dur kini menimpa Khofifah. Peserta dan pelakunya juga partai yang sama," demikian Adhie.
Kesempatan Khofiffah Ikut Pilkada Jatim Tinggi
Kemungkinan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja diloloskan kembali dalam pilkada Jawa Timur diperkirakan sangat tinggi. "Pintu untuk meloloskan Khofiffah terbuka lebar. Karena desakan dari masyarakat sangat tinggi," kata Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, Sabtu (27/8).
Kemungkinan lolosnya Khofiffah menurut Masykurudin didukung oleh
aspek hukum. Dalam upaya hukum yang dilakukan di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, menurutnya telah terungkap fakta di balik dukungan
terhadap Khofiffah dan cagub incumben Soekarwo. Pimpinan Partai
Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah telah mengakui terjadi
pemalsuan dokumen dukungan. Serta terungkap adanya politik uang di balik
dukungan untuk Soekarwo.
Walau keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pencalonan Khofiffah, setidaknya fakta dalam dua kali persidangan memperlihatkan kinerja KPU Jawa Timur. Ketidakadilan sejumlah komisioner dan sikap tidak profesional akan menjadi pertimbangan bagaimana kelanjutan pelaksanaan pilkada selanjutnya.
Ia menambahkan, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur kemungkinan juga akan mengungkap fakta yang sama. Namun, karena putusan PTUN tidak final dan mengikat, nasib Khofiffah-Herman tetap akan diputuskan oleh KPU Jatim. Tetapi, verifikasi ulang terhadap dukungan yang selama ini dimasalahkan akan terjawab dengan sendirinya. Pasangan Khofiffah-Herman memang memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU Jatim, lanjutnya, akan sulit mengelak desakan publik yang mendukung Khofiffah. Jika tidak diloloskan, pilkada Jatim akan menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi di Jatim karena digelar oleh penyelenggara yang mengutamakan subjektifitas.
Pertimbangan lainnya adalah tahapan pilkada yang masih cukup lama. Bila sidang DKPP dan PTUN berjalan cepat dan surat suara belum dicetak, maka Khofiffah-Herman masih bisa disusulkan dalam pilkada.
Walau keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pencalonan Khofiffah, setidaknya fakta dalam dua kali persidangan memperlihatkan kinerja KPU Jawa Timur. Ketidakadilan sejumlah komisioner dan sikap tidak profesional akan menjadi pertimbangan bagaimana kelanjutan pelaksanaan pilkada selanjutnya.
Ia menambahkan, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur kemungkinan juga akan mengungkap fakta yang sama. Namun, karena putusan PTUN tidak final dan mengikat, nasib Khofiffah-Herman tetap akan diputuskan oleh KPU Jatim. Tetapi, verifikasi ulang terhadap dukungan yang selama ini dimasalahkan akan terjawab dengan sendirinya. Pasangan Khofiffah-Herman memang memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU Jatim, lanjutnya, akan sulit mengelak desakan publik yang mendukung Khofiffah. Jika tidak diloloskan, pilkada Jatim akan menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi di Jatim karena digelar oleh penyelenggara yang mengutamakan subjektifitas.
Pertimbangan lainnya adalah tahapan pilkada yang masih cukup lama. Bila sidang DKPP dan PTUN berjalan cepat dan surat suara belum dicetak, maka Khofiffah-Herman masih bisa disusulkan dalam pilkada.
Reporter : Ira Sasmita |
Redaktur : Mansyur Faqih |
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !