Wakil Menteri (Wamen) Agama, Nasaruddin Umar. Ist
Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Agama, Nasaruddin Umar disebut terlibat dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011-2012 dan laboratorium komputer tahun 2011. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan saksi dalam persidangan dimana mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam itu memerintahkan adanya penambahan anggaran pengadaan Al Quran tahun 2011 dan penunjukkan perusahaan-perusahaan pemenang lelang.
Nasaruddin Umar pun terancam dipecat dari jabatannya mapun Pegawai Negeri Sipil, jika memang KPK memutuskan mantan Dirjen Bimas Islam tersebut ikut terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Hal tersebut dipastikan oleh Inspektur Jendral Kementrian Agama, M Jasin saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/03/2013).
"Tentunya itu kita mengikuti mekanisme yang ada. Kalau yang hasil BAP Itjen itu sendiri kita bisa sampai memecat sampai dengan tidak hormat. Tentunya sampai menunggu statusnya sampai terdakwa dan inkrah, itu baru bisa. Kalau mengikuti proses pengenak hukum, kita mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, berbeda dengan hasil Itjen itu malah lebih keras. Jd belom tersangka pun kalau kita sudah mendapat pelanggaran berdasarkan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai ya kita akan memecat," kata M Jasin.
Menurut Jasin, pihaknya sendiri belum mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Wamenag di kasus yang telah menyeret anggota DPR Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Namun, terkait kasus yang ada di kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu, kata Jasin, pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
Bahkan dari hasil investigasi internal itu telah diserahkan ke pihak KPK. Oleh sebab itu, sambung Jasin, pihaknya menyerahkan proses hukum yang bergulir di KPK.
"Jadi kalau kita dari kemenag tidak tahu karena kita udah menyerahkan yang dulu mengenai BAP dari Itjen itu udah diserahkan semua ke KPK dan pengembangan itu kan di KPK," jelas Jasin.
Sebelumnnya, Wakil Menteri (Wamen) Agama, Nasaruddin Umar disebut terlibat dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011-2012 dan laboratorium komputer tahun 2011. Pasalnya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam itu memerintahkan adanya penambahan anggaran pengadaan Al Quran tahun 2011 dan penunjukkan perusahaan-perusahaan pemenang lelang.
Demikian diungkapkan saksi Abdul Karim saat bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2/2013). Sesditjen Bimas Islam itu membantah terlibat dalam kasus tersebut, lantaran dirinya hanya mengikuti perintah Nasaruddin Umar terkait adanya penambahan anggaran pengadaan tersebut.
"Beliau (Nasaruddin) setuju (penambahan anggaran). Sebab, beliau katakan jika bisa disesuaikan dengan APBN 2011, kenapa tidak karena kita masih perlu Alquran," ucap Abdul Karim saat bersaksi.
Nasaruddin Umar disinyalir berperan dalam memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang pengadaan Alquran tahun 2011. Meski tidak diakui secara langsung oleh Abdul Karim.
Meski Menurut Abdul Karim, Nasaruddin hanya berpesan supaya dibantu sesuai dengan ketentuan perihal permintaan dari utusan terdakwa Zulkarnaen Djabbar untuk memenangkan perusahaan tertentu. empat orang yang merupakan utusan terdakwa Zulkarnaen Djabbar, yaitu Fahd El Fouz, Vascorusemy, Syamsurachman, dan Dendy Prasetya.
"Saya tidak tahu persis. Tetapi, saya katakan ke Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan) seolah dia sudah tahu," imbuhnya.
Dia pun mengakui bahwa saat itu empat orang utusan Zulkarnaen Djabbar kerap mendatanginya. Secara bersamaan atau bergantian, maksud kedatangan keempatnya, kata Abdul Karim, untuk memberitahu dan mengurus penambahan anggaran yang berasal dari Komisi VIII DPR atau titipan terdakwa Zulkarnaen Djabbar.
Keempatnya bahkan pernah menyampaikan untuk dibantu memenangkan perusahaan tertentu. Namun, dia mengaku tidak tahu perusahaan tersebut. Zulkarnaen Djabbar sendiri, ungkap Abdul Karim, juga pernah menghubunginya untuk memenangkan perusahaan tertentu.
"Dalam telepon tidak ada (permintaan menangkan perusahaan). Dia (Zulkarnaen) hanya katakan kami sudah hubungi pak Dirjen (Nasaruddin) dan katakan sudah katakan untuk dibantu," ungkap Abdul Karim.
Oleh: Rangga Tranggana - Editor: Vivi Irmawati
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !