Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
telah menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tahun anggaran 2013. DAU ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2013.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012, DAU Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri Neto APBN Tahun Anggaran 2013. Adapun proporsi untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan DAU, dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen.
Pasal 2 Perpres No. 10/2013 ini menyebutkan, penghitungan DAU untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula DAU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar.
Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah secara proporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi CPNS daerah.
"Alokasi DAU Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp31,139 triliun," ungkap Pasal 6 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (6/2/2013).
DAU sebesar Rp311,139 triliun itu terdiri atas DAU Provinsi sebesar Rp31,113 triliun, dan DAU Kabupaten/Kota sebesar Rp280,025 triliun. DAU Tahun Anggaran 2013 itu merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.
(mrt)
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012, DAU Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri Neto APBN Tahun Anggaran 2013. Adapun proporsi untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan DAU, dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen.
Pasal 2 Perpres No. 10/2013 ini menyebutkan, penghitungan DAU untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula DAU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar.
Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah secara proporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi CPNS daerah.
"Alokasi DAU Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp31,139 triliun," ungkap Pasal 6 Ayat (1) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (6/2/2013).
DAU sebesar Rp311,139 triliun itu terdiri atas DAU Provinsi sebesar Rp31,113 triliun, dan DAU Kabupaten/Kota sebesar Rp280,025 triliun. DAU Tahun Anggaran 2013 itu merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.
(mrt)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !