Pengamat Politik AS Hikam, mengatakan, jangan lagi berharap banyak pada KPK. Pasalnya lembaga independen itu kini sudah masuk dalam lingkar politisasi masalah.
"Pimpinan KPK sudah main politik, ada juragan masing-masing yang memiliki kepentingan berbeda. Mereka seolah sudah dipesan oleh juragannya masing-masing untuk ngomong," tegas Hikam saat berbincang dengan Okezone, Jumat 15 Februari malam.
Menurut Wakil Rektor President University itu, kelanjutan kasus Sport Center Hambalang masih menggantung. Apalagi, hingga kini KPK belum berani menyebut status hukum Anas, yang disebut-sebut terlibat dalam megaproyek Hambalang. Hikam menilai, KPK sengaja membiarkan kasus itu berlarut-larut.
"Kalau menggantung nama Anas, sama saja menggantung masalah di Demokrat. Padahal, ini partai yang dibina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika SBY sibuk mengurusi partai, maka sama artinya KPK menyandera kepentingan bangsa," jelas Mantan Mentri Riset dan Teknologi tersebut.
Ini Spekulasi "Juragan" Para Pimpinan KPK
"Sebenarnya banyak spekulasi yang menjadi juragan-jugaran di KPK. Bisa jadi, Alumini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pihak Istana Negara, DPR, atau bisa jadi untuk kepentingan Pemilu 2014," jelas Hikam kepada Okezone, Jumat 15 Februari.
Menurut Hikam, di balik penyidikan kasus Hambalang, Pimpinan KPK memiliki kepentingan politik yang berhubungan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan partainya.
"Aktor utama itu pasti ada. Indikator jelas, yakni Pimpinan KPK selalu mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten," sambungnya.
Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, mengaku kecewa dengan kondisi KPK sekarang ini. "Sebenarnya saya sangat mendukung KPK, tapi lama-lama tidak respek, karena mereka sudah terjebak pada kepentingan politik masing-masing," tegasnya.
Hikam menambahkan, imbas dari Pimpinan KPK yang memiliki juragan masing-masing, menyebabkan penetapan status hukum Anas selalu diundur. Kondisi tersebut sangat berbeda, saat KPK menetapkan status tersangka pada Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam dugaan kasus suap impor daging sapi.
"Itu jelas KPK tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Pernyataan tiap pimpinan KPK terhadap kedua kasus itu sama, mereka kompak mengatakan kalau LHI dan Andi adalah tersangka," simpul Wakil Rektor President University tersebut.
(tbn)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !