Ilustrasi Gedung KPK
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pemasangan plang sita tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan yang dilakukan kemarin.
"KPK hari ini terkait kasus DS, melakukan atau memasang plang sita kembali atau lanjutan, di Semarang dan Jogjakarta. Kemarin kan Solo yang terlaksana, kotanya sama tapi tempatnya beda," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut dia, lebih dari tiga rumah milik mantan Kepala Korlantas disita KPK. Rumahnya terletak di jalan Sam Ratulangi, Manahan, Banjar Sari, lalu jalan Perintis Kemerdekaan, Sondakan Lawean, Solo. Daerah ketiga, yakni Langen Sastra Kidul, Patehan lor nomor 34 dan 36, Jogjakarta, serta di Semarang di jalan Bukit Golf, Tembalang.
Penyitaan rumah milik Djoko yang dilakukan penyidik KPK diduga ada kaitannya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dikenakan terhadap dirinya. Dalam kasus ini, Djoko dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp100 miliar, dari proyek Simulator SIM senilai Rp196 miliar.
Dalam menggelapkan hasil korupsinya, Djoko diduga telah melakukan pencucian uang. Dari data laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta Djoko pada tahun 2010 sekira Rp5,6 miliar.
(ydh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !